JAKARTA, Smartips.id–Tenaga kerja atau buruh setiap perusahaan wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi salah satu hal yang saat ini harus dimiliki oleh setiap pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua, yaitu Jaminan Hari Tua yang disingkat JHT dan Jaminan Pensiun disingkat JP.
Apa yang membedakan JHT dan JP?
Jaminan Hari Tua (JHT)
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca Juga : Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Link Pengajuan Klaim JKP
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:
- Mencapai usia 56 tahun.
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
- Cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP)
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan 2022, Ini Daftarnya
Perbedaan lainnya antara Jaminan Pensiun BPJS dan Jaminan Hari Tua adalah terkait besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.
Kini Anda sudah tahu bukan perbedaan antara JHT dan JP, serta jenis manfaat yang diterima oleh peserta.
Semoga informasi ini bermanfaat.