Smartips.id — Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 3 yang dapat dilakukan secara online. Caranya, buka laman dtks.jakarta.go.id dan lakukan pendaftaran.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan pendaftaran DTKS tahap 3 secara online dibuka pada pada 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Pendaftar yang nantinya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial berpeluang besar mendapatkan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Pasalnya, semua semua bansos baik dari APBD maupun APBN menggunakan DTKS sebagai acuan utama. Beberapa bansos yang berasal dari Kemensos atau APBN misalnya PKH, kartu sembako atau BPNT dan lainnya, sementara bansos dari APBD DKI Jakarta antara lain KLJ, KAJ, KPDJ hingga KJP Plus dan KJMU.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dimulai, Ini Mekanismenya
Sebagai informasi, berikut ini jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022.
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Jika Anda merasa tidak masuk golongan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap 3 di link resmi yakni dtks.jakarta.go.id
Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS Tahap 3/2022 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim
Baca Juga: Cair Agustus 2022, Ini 3 Kelompok yang Tidak Lagi Dapat Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data yang ditetapkan Kementerian Sosial akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.