JAKARTA, Smartips.id— Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data acuan bagi para calon penerima Bansos. Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022 mulai 22 Agustus mendatang.
DTKS menjadi salah satu syarat penting bagi Anda yang ingin mendapatkan KJMU, KJP Plus dan bantuan sosial lainnya seperti KLJ, KAJ dan KPDJ.
Dilansir Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.
Baca Juga: Cair Agustus 2022, Ini 3 Kelompok yang Tidak Lagi Dapat Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ
DTKS merupakan rujukan utama untuk pemberian bansos baik dari APBD DKI Jakarta maupun APBN. Bantuan sosial yang diberikan antara lain:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS. Berikut ini adalah tahapan pendaftaran DTKS tahap 3 DKI Jakarta.
Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 dan Link Daftarnya
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut
Baca Juga: Cair Agustus 2022, Ini 3 Kelompok yang Tidak Lagi Dapat Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ
Selanjutnya, bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Bagi Anda yang belum masuk dalam DTKS pada tahap I dan II, kini boleh segera mendaftar kembali. Semoga bermanfaat.