Smartips.id–UMR Jakarta 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen hingga berada di angka 5,1 juta? Hal ini menjadi pertanyaan juga kabar baik bagi para pekerja yang sedang menantikan kenaikan upah kerjanya.
UMR (Upah Minimum Regional) Jakarta 2023 wacananya akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari UMR saat ini yang tadinya berada di angka Rp 4.641.854 menjadi Rp5.106.039.
Hal ini senada dengan ditetapkannya kenaikan UMR pada tanggal 17 November 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disampaikan langsung oleh Menaker Republik Indonesia, Ida Fauziyah.
Baca Juga: Dana PIP 2022: Siapkan NISN dan Tanggal Lahir, Cek Nama Penerima Bantuan di pip.kemendikbud.go.id
Penetapan kenaikan UMR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Berarti UMR Jakarta 2023 diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar maksimal 10 persen.
Dilansir dari laman resmi Instagram Kemnaker, dikatakan naiknya nilai upah minimum tahun 2023 ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks-indeks tertentu.
Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI mengatakan Kemnaker meminta kepada Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi Upah Minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur.
Sebelumnya, kenaikan UMR ini sudah dikoordinasikan langsung oleh Ida Fauziyah selaku Menaker dengan beberapa pihak terkait seperti Dewan Pengupah Daerah, Apindi (Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kadin, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Baca Juga: Info KJP Plus Setelah Masa Jabatan Gubernur Anies Berakhir, Masih Lanjut?
Seperti diketahui angka UMR akan berbeda-beda pada setiap daerah, oleh karenanya penetapan upah minimum untuk Kabupaten dan Kota akan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang. Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Jadi UMR Jakarta 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen yakni menjadi 5,1 juta bergantung pada penetapan dari Gubernur setempat.
Oleh karena itu ikuti terus kabar terbaru dari situs resmi pemerintah DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.