Smartips – Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah dijadwalkan menyalurkan BSU 2022 di Sulawesi Tenggara hari ini, Selasa (27/9/2022). Sebanyak 19.286 pekerja/buruh di Sulawesi Tenggara bakal menerima pencairan BSU 2022 senilai Rp600 ribu.
Rencananya penyaluran atau pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) dilakukan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton. Pada kesempatan pencairan BSU ini, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.
“Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (27/9/2022).
Adapun, pencairan BSU 2022 telah memasuki tahap 3 setelah sebelumnya tahap 1 dan 2. Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN serta BSI untuk Provinsi Aceh) serta Kantor Pos.
Menaker Ida mengatakan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia,” ucapnya.
Menaker menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022,” katanya.
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK,
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh),
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan
- Dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
“Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Ida.
Baca Juga: Inilah 3 Alasan Dana BSU Rp600 Tidak Cair ke Rekening Anda & Solusi dari Kemnaker
Ida menambahkan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8,80 triliun. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.