JAKARTA, Smartips.id— Setelah melakukan pendaftaran DTKS online pada Februari 2022 lalu, Dinas Sosial akan kembali membuka pendaftaran DTKS pada April 2022. Secara total, pada tahun ini terdapat 4 kali pendaftaran DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan rujukan untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos). DTKS menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan menjadi data resmi pemerintah.
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengatakan bahwa warga Ibu Kota mendapat peluang mendapatkan bansos dengan namanya masuk ke dalam DTKS.
Terdata pada DTKS, membuka peluang untuk mendapatkan sejumlah bantuan sosial (bansos) baik yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun Pemprov DKI Jakarta.
“Kami harus melakukan verifikasi dan validasi secara periodik agar pembagian bansos merata dan tepat sasaran. Salah satu upayanya yakni dengan dibukanya pendaftaran DTKS selama 4 kali pada tahun 2022,” ujarnya pada awal Februari lalu.
Baca Juga: Tips Kartu Prakerja: 5 Alasan Insentif Tidak Cair
Simak Juga: Catat 17 Maret 2022 Ditutup, Segera Registrasi Akun LTMPT Daftar UTBK-SBMPTN, Ini Caranya
Adapun, pada pendaftaran DTKS Februari 2022, Dinas Sosial DKI Jakarta telah mengumumkan sebanyak 1.799.332 warga Ibu Kota telah mendaftar DTKS. Dari jumlah itu, hanya sebanyak 937.076 data yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
Premi menjelaskan pendaftaran DTKS tahun 2022 akan dilakukan pada bulan Februari, April, Juli dan Oktober. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.
Jika ada warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, dapat datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing, bertemu langsung dengan Petugas Pendamsos Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Adapun ketentuan kriteria pendaftar yang tidak boleh mendaftar yakni apabila
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
- Dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP Rp1 miliar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Serta dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Sebagai gambaran, hampir semua pencairan bansos menggunakan DTKS sebagai data acuan. Bansos itu seperti yang berasal dari APBN seperti bansos PKH, Kartu Sembako dan lainnya.
Selain itu, DTKS juga menjadi acuan bansos yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ dan lainnya.