Smartips.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan BSU tahap 2 tahun 2022 senilai Rp600 ribu. Kemnaker sudah menerima data penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 2,40 juta pekerja.
Dilansir akun resminya, Kemnaker mengaku sedang siap-siap menyalurkan BSU tahap 2 tahun 2022. Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” tulis Kemnaker, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Ikuti Tutorial Berikut Ini
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa setelah menerima data calon penerima, Kemnaker akan padankan dengan data penerima program yang lain atau apakah mereka PNS atau TNI-Polri.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9/2022).
Ida menuturkan pada BSU 2022 tahap 1, Kemnaker menerima data sebanyak 4,3 juta dan yang lolos itu 4.112.052 pekerja. BSU 2022 tahap 1 sudah selesai disalurkan pada hari Rabu yang lalu.
Dia melanjutkan bahwa para calon penerima BSU yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022
Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.
Umumnya, pekerja penerima BSU tahap 1 tidak dapat menerima dana karena tidak memiliki nomor rekening atau salah input nomor rekening.
“Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” katanya.
Menaker menuturkan Kemnaker telah menyalurkan BSU Rp600 ribu tahap 1 kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” katanya.
Untuk mengingatkan, BSU 2022 dari Kemnaker disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria atau syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).