SMARTIPS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencoret atau melakukan graduasi terhadap sekitar 1,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial. Keputusan ini Kemensos ambil setelah melakukan verifikasi mendalam, yang menunjukkan bahwa jutaan penerima tersebut kini telah mampu secara ekonomi.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan hal ini di Sabuga Kota Bandung, Kamis (25/9/2025), setelah acara pelantikan wisudawan Politeknik Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Update Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025, Ini Link dan Panduan Mudah Cek Penerimanya Lewat HP!
Hasil Revolusi Data: 1,9 Juta KPM “Naik Kelas”
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari kunjungan langsung ke lapangan. “Dari kunjungan ke 12 juta rumah oleh para pendamping, ditemukan lebih dari 1,9 juta penerima yang sudah naik kelas. Artinya, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan,” ucapnya dilansir dari RRI.
Langkah ini merupakan bagian dari revolusi data bansos yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Mensos menegaskan bahwa era penyaluran bansos yang abu-abu telah berakhir. “Saya yakini data ini lebih akurat, valid dibanding dengan data sebelumnya. Ini akan di-update terus oleh pusat ataupun daerah, agar bansos dapat lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Baca Juga: Cek Segera! KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Ini Cara Melihat Undangan Resmi Bank DKI bagi Penerima Baru
Penemuan Indikasi Penipuan dan Sanksi Tegas
Upaya pembersihan data Kemensos tidak berhenti pada graduasi KPM yang sudah mampu. Kemensos juga menyerahkan lebih dari 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos kepada PPATK untuk ditelusuri.
Hasil penelusuran menunjukkan temuan yang mencengangkan:
- Sekitar 600.000 NIK terindikasi kuat menyalahgunakan dana bansos.
- Modus yang mereka gunakan beragam, mulai dari mengaku sebagai anggota TNI, Polri, hingga dokter, demi mengeruk dana bansos secara tidak sah.
Menteri Saifullah Yusuf menegaskan, mereka yang terbukti melanggar akan langsung dicabut bantuannya tanpa toleransi.
Baca Juga: Kemensos Bantu Korban Banjir Nagekeo, Santunan Rp15 Juta dan Rp5 Juta
Cara Reaktivasi dan Pencegahan Masalah Data
Meskipun melakukan pembersihan data secara masif, Mensos Saifullah memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak akan kehilangan haknya.
Cara Reaktivasi Penerima Bansos:
- Desa/Kelurahan: KPM dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui aparat desa atau kelurahan setempat.
- Aplikasi SIGNG: Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Geografis New Generation.
- Pendamping Kemensos: Melapor kepada pendamping PKH atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
- Dinas Sosial: Menghubungi dinas sosial setempat.
Untuk mencegah masalah penipuan dan ketidakakuratan data terulang, Kemensos kini bekerja sama dengan Dewan Ekonomi Nasional melalui Komite Transformasi Digital. “Kita bangun sistem penyaluran bansos yang modern, dengan partisipasi aktif masyarakat melalui usulan dan sanggahan terhadap calon penerima,” pungkas Mensos Saifullah Yusuf.
