Smartips.id — Pemegang KIP Kuliah bisa cek status pencairan dana melalui dasboard SIM KIP Kuliah. Berikut ini caranya yakni menggunakan link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Seperti diketahui, siswa yang menerima bantuan KIP Kuliah bisa mengikuti seleksi PTN maupun PTS secara gratis karena biaya kuliah gratis, juga mendapat biaya hidup per bulan.
Besaran biaya hidup yang diterima setiap bulan itu sejak tahun akademik 2021/2022 ditentukan menurut indeks harga per wilayah perguruan tinggi. Ada lima tipe besarannya, yaitu:
Klaster I: Rp 800 ribu
Klaster II: Rp 950 ribu
Klaster III: Rp 1,1 juta
Klaster IV: Rp 1,25 juta
Klaster V: Rp 1,4 juta.
Mahasiswa bisa melihat klaster masing-masing dengan masuk ke SIM KIP Kuliah.
1. Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Masuk ke akun masing-masing
3. Cek status melalui dasbor SIM KIP Kuliah
Syarat Penerima KIP Kuliah
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut ini syarat penerimanya:
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Memiliki latar belakang peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarganya adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika siswa yang hendak mendaftar tidak memenuhi salah satu syarat dari 5 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftarkan diri asalkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: KIP 2022: Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar
Siswa SMA/SMK yang bisa mendaftarkan diri ke program KIP Kuliah adalah mereka yang lulus tahun 2022 atau 2020 dan 2021. Selain itu, juga harus sudah diterima di PTN atau PTS dan punya potensi akademik yang baik.
Perlu dicatat, registrasi akun KIP Kuliah telah dibuka pada 2 Februari lalu dan masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Penetapan penerimanya akan dilakukan tanggal; 1 Juli hingga 31 Oktober 2022.