SMARTIPS.ID — Pendaftaran KJP Plus 2023 tahap 1 bakal segera dibuka dalam waktu dekat. Pendataan KJP Plus 2023 tahap 1 ini nantinya menentukan penerima KJP Plus periode Mei hingga Oktober 2023.
Merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus tahun lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus tahap 1 pada pertengahan Februari hingga Maret.
KJP Plus 2023 tahap 1 diperkirakan tidak jauh dari periode itu.
Perlu diingat terdapat sejumlah syarat agar bisa mendapat KJP Plus 2023. Secara sederhana terdapat 3 poin penting untuk mendapatkan KJP Plus yakni:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: BPNT 2023 Cair di Kantor Pos, Ini 6 Golongan Tak Mungkin Dapat Bansos Kartu Sembako
Jika memenuhi 3 kriteria di atas, maka besar peluang bakal mendapatkan bantuan KJP Plus 2023 tahap 1. Data utama untuk penentuan siswa penerima KJP Plus berasal dari DTKS, sehingga penting untuk memastikan terdata pada DTKS.
Kendati Disdik DKI Jakarta belum merilis jadwal pendaftaran KJP Plus 2023, tetapi tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri agar terdata sebagai penerima KJP Plus 2023.
Bantuan KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu atau tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Dana untuk bantuan KJP Plus berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Ketika pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun lalu, Disdik menjelaskan bahwa terkait pendaftaran KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id,” tulis akun Instagram @upt.p4op hari ini, 10 Februari 2022.
Baca Juga: PIP Februari 2023 Masih Cair Hingga 15 Februari, Segera Aktivasi Rekening PIP, Ini Caranya
Untuk gambaran berikut jadwal dan mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 pada tahun lalu:
18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta
14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima
14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.
Selanjutnya, berikut syarat mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus seperti dilansir laman resmi KJP Plus.
Dilansir laman KJP Plus, terdapat sejumlah berkas yang perlu disiapkan dan dapat diunduh pada laman resmi KJP Plus, seperti:
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Demikian info pendaftaran KJP Plus 2023 tahapa 1 yang bakal dibuka dalam waktu dekat. Semoga bermanfaat.