SMARTIPS.ID— Pendataan KJP Plus 2023 tahap 1 telah dimulai oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Berikut alur pendataan KJP Plus dan berkas yang perlu disiapkan.
Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah bantuan pendidikan untuk warga DKI Jakarta usia sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Bantuan KJP Plus 2023 diberikan kepada siswa SD-SMA DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.
Tujuan KJP Plus yakni untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.
Baca Juga: Cara Download MP3 dari Youtube Cepat dan Langsung dari HP via MP3 Juices
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI).
Dalam proses pendataannya ada beberapa tahapan yang harus dilewati.
Untuk saat ini proses penerimaan calon siswa penerima KJP Plus tahap 1 sudah dimulai untuk pengumpulan berkas pendaftaran.
Berikut alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023:
9 – 15 Februari: Pemadanan data
16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah
– Pengumuman calon penerima
– Pengumpulan berkas pendaftaran
– Verifikasi sekolah
23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing.
Baca Juga: UMKM Input NIK KTP ke Link Ini Agar Dapat BLT 2,4 Juta di 2023, Pakai BPUM eform.bri.co.id?
Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.
Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya.
Berikut besaran dana KJP Plus dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:
– SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
– SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
– SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
– SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,
– PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.
– LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Itulah info terkait alur pendataan KJP Plus 2023 tahap 1 dan berkas yang harus dilengkapi.