JAKARTA, Smartips – Mahasiswa yang telah kuliah semester 4 masih berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan KJMU. Terdata sebagai penerima KJMU, membuka berkesempatan untuk mendapatkan Rp9 juta per semester.
Kabar baiknya saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang mendaftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022 yang bakal berlaku mulai Mei 2022.
Proses pendaftaran memiliki beberapa tahapan yang bakal berlangsung hingga Maret 2022. Salah satu syarat utamanya perlu terdata pada DTKS.
Baca Juga: Resep Kukis Choco Chips Enak, Cocok Buat Ide Jualan
Berikut ini adalah syarat lengkap mendapatkan KJMU. Berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag atau Perguruan Tinggi Swasta di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Sebelumnya, Waluyo Hadi Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihak SMA sederajat dapat mulai menerima dan menginput pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2022.
Untuk proses pendaftaran KJMU, pihak sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022.
Baca Juga: Intip Syarat dan Cara Buat Akun Kartu Prakerja 2022
Kemudian, melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7-11 Maret 2022.
“Data final penerima ditetapkan pada 14 sampai 31 Maret 2022,” ungkap Waluyo, Senin (14/2/2022).
Waluyo menjelaskan bahwa besaran dana yang diterima bagi mahasiswa sebesar Rp 9 juta per semester. Bagi mahasiswa jenjang pendidikan D3, bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini berlaku sampai enam semester dan dapat diperpanjang dua semester.
Sementara itu, bagi mahasiswa jenjang pendidikan S1 mendapat bantuan biaya pendidikan sampai delapan semester dan dapat diperpanjang dua semester.
Menurut Waluyo, melalui KJMU, peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
“Selain meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa, KJMU juga dapat memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif,” tandas Waluyo.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait KJMU dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.
Artikel ini tayang di Kilas24.com dengan judul Mahasiswa Semester 4 Masih Bisa Dapat KJMU