SMARTIPS.ID— Pemerintah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 dikenakan khusus bagi barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Sejalan dengan keputusan itu, sejumlah insentif disiapkan termasuk salah satunya berupa bantuan pangan beras 10 Kg.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden seperti dilansir laman Setkab, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Bansos Cair Januari 2025: PKH, BPNT dan Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Masih Dibuka Hingga 7 Januari 2025
Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Januari dan Februari 2025
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.
Jadwal Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa bantuan pangan beras merupakan kelanjutan dari bantuan pangan beras yang telah dilakukan pada 2024.
Bantuan pangan beras 10 Kg merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan ekonomi per 1 Januari 2025 mendatang.
“Bantuan Pangan beras ini akan digelontorkan di bulan Januari Februari untuk 16 jutaPenerima Bantuan Pangan di mana masing-masing PBP akan mendapatkan 10 kg beras, fokusnya ada di desil 1 dan 2,” ujar Arief seperti dilansir laman resmi Badan Pangan Nasional, Kamis (26/12/2024).
