SMARTIPS.ID — Kapan tunjangan ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi cair, menjadi pertanyaan banyak ASN khususnya guru di seluruh Indonesia. Tunjangan gaji ke 13 ini menjadi insentif bagi para ASN.
Mengingat salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah untuk guru ialah tunjangan gaji ke 13 bagi ASN guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Baik ASN guru yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi bakal menerima tunjangan dengan nominal yang berbeda-beda. Beberapa tunjangan yang diberikan ialah Tunjangan Sertifikasi, Tunjangan Khusus, Tunjangan Kinerja, Tambahan Penghasilan, Tunjangan Gaji ke 13 dan sebagainya.
Oleh karenanya saat ini ASN guru di seluruh Indonesia yang belum menerima tunjangan gaji ke 13 pasti bertanya-tanya kapan tunjangan gaji ke 13 cair?
Baca Juga: Ini Penyebab Darah Tinggi yang Disebut Kemenkes Sebagai Silent Killer
Berdasarkan informasi yang diperoleh, di sebagian wilayah di Indonesia sudah ada ASN guru yang mendapatkan gaji ke 13, termasuk pensiunan ASN. Namun sebagian besar belum menerima tunjangan ini.
Sesuai dengan PP nomor 15 Tahun 2023 selain mengatur mengenai pemberian THR, dalam peraturan yang berlaku tersebut juga mengatur mengenai pemberian tunjangan gaji ke 13.
Dilansir laman remsi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Adapun, proses pencairan tunjangan gaji ke 13 ini akan mulai disalurkan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Sesuai dengan pangkat dan jabatan ASN.
Sebagai informasi, gaji ke 13 ini berhak di terima bagi ASN baik itu PNS maupun PPPK, dengan komponen sebagai berikut :
- Untuk PNS, merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya yaitu antara Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 5.900.000. Kemudian untuk rincian besaran Gaji-13 serta THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
- Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merujuk pada aturan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020. Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima gaji mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
Besaran tunjangan gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Demikian informasi mengenai kapan tunjangan ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair. Semoga bermanfaat.***