SMARTIPS.ID — Pemerintah menerapkan kuota penerima Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 534 praja. Calon pendaftar IPDN 2023 dapat mendaftar melalui link sscasn.bkn.go.id.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menyetujui kebutuhan praja IPDN. Sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri itu membuka 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023.
Dengan kuota IPDN 2023 sebanyak 534 maka total penerimaan sekolah kedinasan 2023 ialah sebanyak 4.672. Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan.
“Pada prinsipnya kami menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Menteri Anas dalam keterangannya, Kamis (30/03/2023).
Adapun, perrsetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Anas.
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Kembali Cair, Cek Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta di Sini
Adanya sekolah kedinasan ini diharapkan bisa menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem rakyat,” paparnya.
Seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.
“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” jelasnya.
Sebagai informasi, untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023. Jadwal seleksi lanjutan akan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini untuk IPND ialah Kementerian Dalam Negeri.
Anas mengimbau Kementerian Dalam Negeri agar segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran terintegrasi bersama BKN.
“Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian,” paparnya.
Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.
Menteri Anas menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.
Anas menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri,” imbuhnya.
Sumber: Kilas24.com