JAKARTA, Smartips.id – Mendapatkan KJP Plus menjadi harapan banyak warga Ibu Kota khususnya masyarakat prasejahtera. Pasalnya, bantuan pendidikan ini berkontribusi besar untuk membantu perlengkapan sekolah.
Harapan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diungkapkan warga Jakarta melalui beragam komentar pada akun resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Bagi warga yang telah mendapatkan KJP Plus, pencairan bantuan pendidikan ini menjadi kabar gembira sementara bagi yang tidak, tentu ada keinginan untuk ikut mendapatkan bantuan.
Disdik pun angkat bicara dengan menjelaskan mekanisme KJP Plus dengan menjelaskan kriteria utama untuk dapat KJP Plus. Disdik menegaskan sumber data untuk KJP Plus adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berasal dari Dinas Sosial.
“Selama siswa terdaftar di DTKS pasti akan diproses menjadi penerima KJP Plus,” tegas Disdik seperti dikutip dari akun Instagramnya, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga: Vaksinasi Dosis 2 Mencapai 70,38 Persen dari Target Vaksinasi Nasional
Baca Juga: Inilah Cara Pemerintah Pindahkan ASN ke Ibu Kota Baru
Kabar baiknya, pada Februari lalu Dinas Sosial telah melakukan pendaftaran DTKS untuk pertama tahun 2022. Dinas Sosial juga telah mengumumkan sebanyak 1.799.332 warga Ibu Kota telah mendaftar DTKS tahap 1 pada Februari 2022.
Dari jumlah itu, hanya sebanyak 937.076 data yang akan diproses ke tahap selanjutnya. Diproses selanjutnya artinya memenuhi kriteria awal sebagai penerima bansos.
Data itu selanjutnya akan diolah melalui musyawarah warga dan Kementerian Sosial untuk penentuan data final.
Kembali ke KJP Plus, Disdik menegaskan hanya sebagai penerima dan pengguna DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial.
Untuk pendaftaran KJP Plus, Disdik menyebutkan pada pendataan KJP Plus tahap 1 Tahun 2022 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah.
Mekanisme pendaftaran menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.
“Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial,” jelas Dinas Pendidikan.