Smartips.id — Bantuan Subsidi Upah atau BSU telah memasuki pencairan tahap 5 yang dilakukan pada minggu ini. Lantas BSU tahap 6 dan tahap 7 kapan cair, berikut ini perkiraanya.
Pada tahun ini, Kemnaker menyalurkan BSU senilai Rp600 ribu hanya kepada pekerja yang memenuhi syarat. Pencairan BSU 2022 dilakukan melalui bank Himbara atau Kantor Pos bagi yang tidak punya rekening BSU.
Untuk BSU tahap 6 dan tahap 7 kapan cair, diperkirakan dilakukan pada minggu depan. Alasannya, Kemnaker sebelumnya telah menegaskan akan mencairkan BSU secara bertahap.
Baca Juga: Resep Semur Perkedel Tuna, Mudah Dibuat, Enak dan Gurih !
Pencairan rencananya dilakukan setiap minggu untuk 1 juta hingga 2 juta pekerja. Sebelum mencairkan BSU 2022, Kemnaker terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU 2022 yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, sejauh ini pemerintah sudah menyalurkan BSU tahun 2022 sebanyak 5 tahap. BSU tahap 5 sudah dilakukan sejak Senin 10 Oktober 2022.
Hingga kini jumlah pekerja yang memeroleh bantuan BSU 2022 ini sebanyak 8.431.666 orang sejumlah Rp5.085.630.600.
Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank himbara, pemerintah akan menyalurkan lewat PT Pos, jumlahnya sekitar 1,4 juta orang.
Berikut jumlah penerima BSU 2022 sejauh ini:
- Penerima BSU tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang,
- Penerima tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang,
- Penerima tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang,
- Penerima tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang,
- Penerima tahap 5 sebanyak 262.679 orang.
Cara cek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 6 maupun tahap selanjutnya bisa dilakukan di link resmi yaitu kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga:Kemnaker: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Para pekerja yang ingin memastikan terdata sebagai penerima dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini syarat penerima BSU BSU 2022 Tahap 5, tahap 6 dan tahap 7:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 –
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan PNS dan TNI/Polri
Berikut ini cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5, tahap 6 dan tahap 7 melalui HP:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Demikian informasi tentang bantuan subsidi upah atau BSU Ketenagakerjaan 2022 tahap 6 dan tahap 7 kapan cair. Semoga bermanfaat.
Sumber: Kilas24.com