Smartips.id — Sebanyak 8,16 juta pekerja telah menerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu yang disalurkan oleh Kemnaker melalui Bank Himbara. Jumlah penerima itu terdiri dari penerima BSU tahap 1 hingga tahap 4.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan hingga saat ini, (awal Oktober 2022) pencairan BSU sudah dilakukan kepada kepada 8.168.987 orang atau setara dengan 63,60 persen dari total alokasi penerima.
Dia merinci untuk penerima BSU tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, penerima BSU tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang, penerima BSU tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima BSU tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang.
Menaker Ida mengatakan hal itu ketika menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: BTS Harus Wajib Militer Pada Bulan Desember 2022, Ini Kata Menteri Kebudayaan
Mereka adalah pekerja RM Lamun Ombak, Budiman Swalayan Ulak Karang, Toko Oleh-Oleh Kripik Balado Christine Hakim, PT Rendang ASESE, dan Hotel Mercure.
“Alhamdulillah hari ini saya bertemu secara langsung dengan teman-teman pekerja penerima BSU di Padang,” kata Menaker pada Kamis (6/10/2022).
Menaker berharap kepada para penerima BSU agar mempergunakan uangnya dengan sebaik-baiknya. “Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu,” ucapnya.
Adapun, untuk BSU yang sudah tersalurkan di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 103.675 orang (60,81%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 38.644 orang, penerima tahap II sebanyak 23.758 orang, penerima tahap III sebanyak 26.918 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 14.355 orang.
Sementara khusus untuk BSU yang sudah tersalurkan ke penerima yang ada di Kota Padang sebanyak 40.162 orang (71,90%), dengan rincian untuk penerima tahap 1 sebanyak 18.966 orang, penerima tahap 2 sebanyak 9.502 orang, penerima tahap 3 sebanyak 8.972 orang, penerima tahap 4 sebanyak 2.722 orang.
Baca Juga: Amerika Serikat-Korea Selatan Tembakkan 4 rudal ke Laut Timur Pembalasan Atas Provokasi Korea Utara
Menaker Ida mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.
“Makanya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kami padankan dulu data tersebut apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, kemudian BPUM, kemudian BLT BBM, PKH. Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima,” terangnya.
Untuk mengingatkan berikut ini syarat penerima BSU 2022:
Warga Negara Indonesia WNI;
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Selanjutnya, berikut cara cek penerima BSU:
Berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan pekerja berhak untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp 600.000 atau tidak.
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.