SMARTIPS.ID – Setelah pencairan BSU 2022 tahap 1, Kemnaker bakal kembali mengucurkan BSU tahap 2 senilai Rp600 ribu kepada para pekerja atau buruh. Ini cara cairkan dana BSU senilai Rp600 ribu melalui Bank Mandiri.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah selesai dicairkan kepada lebih dari 4,1 juta pekerja. Kemnaker saat ini sedang mempersiapkan pencairan BSU tahap 2 yakni memadankan data agar BSU 2022 tepat sasaran.
“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujarnya pekan lalu seperti dilansir laman resmi Setkab.
Pencairan BSU tahap 2 itu dapat dilakukan setelah Kemnaker selesai melakukan verifikasi dan validasi data. Kemnaker diketahui telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 2,40 juta pekerja calon penerima BSU.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non Sertifikasi Rp3 Juta Segera Cair
Adapun, pencairan BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BSI untuk wilayah Aceh serta PT Pos Indonesia. Bagi pekerja atau buruh yang menerima pencairan melalui Bank Mandiri, terdapat 2 dokumen yang harus dibawa yakni buku tabungan dan KTP.
“Bpk/Ibu sudah dapat melakukan penarikan/pencairan dana BSU di seluruh kantor cabang Bank Mandiri sesuai kebutuhan dgn membawa buku tabungan dan KTP asli,” tulis akun Twitter resmi Bank Mandiri @mandiricare, Kamis (22/9/2022).
Bank Mandiri juga menjelaskan untuk skema tahun 2022, BSU diberikan kepada penerima yang telah memiliki rekening tabungan yang masih aktif di Bank Mandiri, sehingga Bank Mandiri akan mengirimkan dana BSU ke rekening masing-masing penerima BSU.
Baca Juga: BLT BBM DKI Jakarta Sudah Cair 93 Persen, Anda Sudah Terima? Cek di Sini
Adapun, berikut syarat penerima BSU 2022 senilai Rp600 ribu
- Warga Negara Indonesia WNI;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Setelah melihat syarat dan merasa layak, sambil menunggu BSU 2022 senilai Rp600 ribu cair, Anda ribu dapat melakukan pengecekan status penerima dengan cara:
1. Login situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Setelah itu, Login ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022”.
Selanjutnya berikut ini adalah cara cek di situs bsu.kemnaker.go.id, apakah Anda sebagai penerima BLT atau BSU subsidi gaji atau tidak, yakni sebagai berikut.
1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.
2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.
3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.
4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji atau tidak.