Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Keuangan » Kemnaker Jelaskan Alasan Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022
Keuangan

Kemnaker Jelaskan Alasan Tidak Lolos Validasi & Verifikasi Penerima BSU Tahun 2022

Alasannya pekerja atau buruh tidak memiliki rekening bank Himbara
Jonathan WijayaBy Jonathan Wijaya17 September 2022
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Kemaker menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan/ Istimewa

Smartips.id  – Kemnaker jelasan alasan pekerja tidak lolos verifikasi dan validasi jadi penerima BSU 2022. Alasan utamanya ialah pekerja atau buruh tidak memiliki rekening bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN atau BSI untuk Wilayah Aceh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alasan tidak lolos jadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Kemnaker, katanya, memberikan dua pilihan yakni membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran BSU ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1.

Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025 Cair Bagi 277 Warga Jakarta

BSU 2022 berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” katanya dilansir laman resmi Setkab, Sabtu (17/9/2022).

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” ujarnya.

Untuk BSU tahap 2, Menaker menjelaskan pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915.

“Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” tambahnya.

Baca Juga: Apa Itu DESIL? Begini Cara Menentukan Kelompok Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Lainnya

Sebelumnya, pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 akan cair untuk para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi serta validasi.

Saat ini sudah ada 4,1 juta pekerja dan buruh yang lolos validasi sebagai penerima BSU. BSU tahun 2022 akan mengucur kepada sekitar 16 juta orang pekerja dan buruh.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

Info KLJ, KAJ, KPDJ Juli 2026: Bocoran Jadwal Pencairan, Data Penerima, hingga Alokasi Anggaran

24 Juli 20263 Mins Read

Pendapatan Pemprov DKI Capai Rp29,29 Triliun pada Juni 2026, Belanja Rp24,73 Triliun

24 Juli 20264 Mins Read

Jadwal Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Juli 2026 Kapan Cair dan Data Jumlah Penerimanya

23 Juli 20264 Mins Read

Kisi-kisi Jadwal Pencairan Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Bulan Juli 2026

22 Juli 20263 Mins Read

Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ Juni 2026: Ini 3 Hal yang Wajib Diketahui

22 Juli 20263 Mins Read

Pemprov DKI Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, Ini Penggunaannya

21 Juli 20263 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Alasan KLJ September Tidak Cair Lagi? Ini Solusi yang Harus Kamu Ketahui!

13 September 2025

BLT BBM Rp300 Ribu Cair, Lebih dari 55 Persen Warga Jakarta Sudah Terima

16 September 2022

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dimulai, Ini Mekanismenya

20 Agustus 2022

Info Lengkap UMP 2023 Provinsi di Indonesia, Jakarta Tertinggi, Terendah di Daerah Ini

31 Desember 2022

Drama Korea Curtain Call, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

12 Oktober 2022

Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di Sini & Kapan KJP Oktober 2022 Cair

22 September 2022
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.