JAKARTA, Smartips.id – Masa Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan gulung tikar sehingga menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.
Ada juga perusahaan yang masih bertahan namun harus mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK terhadap karyawan mereka.
Hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dan menjadi pengangguran sehingga hidup dalam ekonomi yang sulit.
Saat ini pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya karena mengalami PHK.
Program ini di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ada 3 manfaat yang bisa diperoleh penerima JKP, yakni meliputi bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan program pelatihan kerja.
Baca Juga : Manajemen Stres Di Masa Pandemi
Apakah anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat menerima 3 manfaat tersebut atau tidak ada baiknya simak syaratnya dibawah ini :
Syarat penerima JKP :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia di bawah 54 tahun. Bekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim dan menerima manfaat JKP pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tata cara pemberian manfaat JKP tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021. Dalam Peraturan Menteri tersebut dikatakan cara klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
Klaim dari perusahaan
Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data pekerja yang mengalami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK
Formulir itu memuat sejumlah hal, seperti:
- Nama dan alamat perusahaan.
- Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Nama dan alamat pekerja.
- Nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
- NIK.
- Tanggal lahir pekerja.
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau nomor dan/atau surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Nomor dan/atau tanggal PHK.
Klaim dari pekerja
Pekerja dapat mengajukan JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan setelah terjadinya PHK dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.
- Nomor rekening bank aktif atas namanya.
- Memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Daftar Sekolah Kedinasan Yang Menerima Lulusan SMK
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat seorang pekerja kehilangan pekerjaan. Misalnya melalui pemberian manfaat berupa uang tunai setiap bulannya hingga 6 bulan ke depan.
Pada 3 bulan pertama, pekerja yang terimbas PHK akan mendapat 45 persen upah terakhir, dan dalam 3 bulan selanjutnya mereka akan menerima 25 persen dari upah terakhirnya saat masih bekerja.
Dengan cara seperti itu, mantan pekerja ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan yang baru.
Itulah beberapa informasi penting yang perlu diketahui terkait JKP. Semoga bermanfaat.