SMARTIPS.ID – Kabar baik bagi masyarakat prasejahtera! Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4, yang pencairannya dimulai pada Oktober 2025.
Secara khusus, penerima BPNT akan memperoleh akumulasi dana sebesar Rp600.000. Besaran ini berasal dari pengumpulan alokasi bulanan Rp200.000 yang disalurkan sekaligus untuk triwulan (Oktober hingga Desember 2025). Penyaluran ini menggunakan basis data baru, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dikelola oleh Kemensos.
Jadwal dan Besaran Dana Bansos Tahap 4 (Triwulan IV)
Proses pencairan bansos tahap 4 ini telah dimulai sejak Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap, mencakup periode Oktober hingga Desember 2025.
1. Besaran BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- Alokasi Bulanan: Rp200.000 per bulan.
- Pencairan Tahap 4: Disalurkan untuk tiga bulan sekaligus (triwulan), sehingga penerima akan mendapatkan total Rp600.000 dalam bentuk saldo elektronik di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Besaran PKH (Program Keluarga Harapan)
Besaran dana PKH bervariasi tergantung jenis penyaluran dan kategori penerima dalam satu KK. Dana PKH juga disalurkan per triwulan:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan dan Besaran Dana KLJ Oktober 2025: Bantuan Rp300.000 Segera Masuk Rekening
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
Pencairan bansos kini sangat bergantung pada basis data terbaru, yakni DTSEN, yang merupakan hasil verifikasi dan validasi (verivali) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Basis Data Baru dan Pembaruan Penerima
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan pentingnya data yang valid:
“Penyaluran bansos menggunakan DTSEN terbaru hasil verifikasi, validasi yang dilakukan oleh BPS,” ujar Saifullah Yusuf.
Tercatat, pemerintah telah mencoret 1,9 juta penerima bansos yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, menegaskan komitmen untuk menjaga ketepatsasaran program.
Syarat Wajib Penerima Bansos
Tidak semua masyarakat berhak menerima bansos. Hanya mereka yang sudah terdaftar dan memenuhi kriteria tertentu yang akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam DTSEN.
- Memiliki KTP yang sah.
- Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
- Masuk dalam kriteria penerima bantuan sesuai dengan jenis program bansos (misalnya: memiliki anak sekolah, lansia, atau ibu hamil).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Online
Masyarakat yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober 2025 dapat melakukan pengecekan dengan mudah menggunakan KTP secara online.
1. Cek Bansos via Website Resmi Kemensos
Cara pertama adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial:
- Buka situs
http://cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan alamat lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) sesuai KTP.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode huruf captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan data apakah nama Anda tercantum sebagai penerima PKH atau BPNT tahap 4 tahun 2025.
2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Resmi
Cara kedua, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dirilis oleh Kemensos RI:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi (dapat dicek tanpa perlu login).
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta sesuai KTP.
- Hasil pengecekan akan langsung muncul.
Interpretasi Hasil: Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi seperti nama, usia, jenis bantuan, dan Status: YA (aktif), serta periode pencairan bantuan. Jika tertulis “YA”, artinya Anda berhak menerima bantuan dan tinggal menunggu pencairan dana.
