SMARTIPS.ID – Sebanyak 539 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tasikmalaya resmi diblokir oleh pemerintah pusat. Tindakan tegas ini diambil setelah rekening-rekening tersebut terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online (judol) dan penyalahgunaan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Budi Rachman, mengonfirmasi bahwa dari total rekening yang diblokir, 469 rekening di antaranya terbukti terindikasi judi online.
“Yang terindikasi judol ada 469. Selain itu, rekening yang diblokir juga disebabkan karena penerima menjadi ASN, P3K, dan meninggal dunia,” kata Budi pada Selasa (23/9/2025) dilansir dari surat kabar RRI.
Baca Juga: Aceh Jadi Provinsi Pertama Pencairan Bansos PKH, Cek Nama Penerima di Sini
Pemblokiran Murni Kewenangan Pusat Berdasarkan Data PPATK
Budi Rachman menjelaskan bahwa keputusan pemblokiran ini sepenuhnya merupakan kewenangan pusat. Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan akurat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
“Bukan daerah yang menentukan. Itu kewenangan pusat,” tegasnya.
Rekening bansos yang terindikasi judi online ini mencakup berbagai peran, mulai dari penerima yang hanya menjadi korban hingga yang menjadi pelaku utama dalam aktivitas judi online tersebut.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Puluhan Rekening Bansos PKH di Mataram Diblokir
Imbauan Tegas Dinsos: Bansos untuk Kebutuhan Hidup, Bukan Judi
Menyikapi temuan ini, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya secara aktif mengimbau seluruh penerima manfaat untuk menggunakan dana bansos secara bijak dan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau agar bansos tidak disalahgunakan, apalagi untuk judi. Jangan coba-coba main judi. Ini peruntukannya jelas untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup,” tegas Budi Rachman.
