SMARTIPS.ID- KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dalam proses pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial. Langkah ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti baru yang patut ditindaklanjuti.
Penyidikan ini dimulai sejak Agustus 2025 dan disebut sebagai pengembangan dari kasus bansos Kemensos yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sprindik baru telah resmi berlaku.
Baca Juga: Bansos PKH Agustus 2025 Cair Minggu Ini? Cek Info Terbarunya di Sini
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Budi menjelaskan, penerbitan sprindik ini dilakukan setelah KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan lanjutan. Bukti tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap program bansos.
Dalam penyidikan ini, KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka tersebut masih dirahasiakan demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus bansos Kemensos sebelumnya pernah mencuat pada akhir 2020, ketika KPK membongkar praktik suap dalam proyek pengadaan bansos COVID-19. Saat itu, mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap miliaran rupiah.
Baca Juga: Kabar Gembira! PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ini Daftar Penerimanya
Selain Juliari, sejumlah pejabat Kemensos dan pihak swasta juga ikut terjerat dan telah dijatuhi hukuman. Skandal tersebut menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di tengah pandemi.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga tersebut berjanji akan segera mengumumkan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk nama-nama tersangka, setelah proses pemeriksaan awal rampung.
