JAKARTA, Smartips.id–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyebut bakal menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai 1 April 2022. DPRD Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi untuk pelaksanaan PTM mendatang.
“Dari Maret dia sudah terapkan, tapi resminya 1 April ini resmi dia terapkan 100 persen,” kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria, Selasa (29/3/2022).
Rekomendasi pertama adalah DPRD DKI meminta supaya PTM 100 persen diberlakukan untuk jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA. Sedangkan untuk jenjang PAUD, PTM bisa dilakukan secara bergantian.
“Kami kasih masukan khusus untuk PAUD kalau bisa jangan full 100 persen, yang lain boleh 100 persen,” ujarnya.
Selain itu, DPRD meminta agar sekolah tak ditutup jika hanya satu-dua warga sekolah yang positif COVID-19. Penutupan sekolah, kata dia, bisa dilakukan jika positivity rate di lingkungan sekolah mencapai 5 persen.
Baca Juga : Sekolah Kedinasan 2022, Dibuka Bulan April, Ini Jadwal dan Alur Pendaftarannya
“Kalau terjadi kasus anak terkena COVID-19 kalau cuma satu atau dua, jangan sekolahnya yang ditutup, anaknya saja yang isolasi. Tapi kalau memang lebih 5 persen, nah itu boleh baru dievaluasi,” pungkasnya.
Kemendikbudristek Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas Ikuti Ketentuan SKB Empat Menteri
Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi COVID-19, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” demikian penjelasan Suharti di Jakarta, Kamis (24/3).
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga : Beasiswa LPDP 2022 Ditutup pada 27 Maret, Perhatikan Cara Daftar dan Alurnya
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita.” tutup Suharti.
Berdasarkan dorongan dari Kemendikbudristek tentu hal tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah, khususnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengadakan kembali PTM Terbatas 100 persen. Demikian informasi terkait kapan PTM 100 persen dimulai. Semoga bermanfaat.