SMARTIPS.ID – Dinas Sosial DKI memberikan kisi-kisi perihal kapan bantuan KLJ tahap 2 tahun 2024 cair. Dinas Sosial DKI menyebutkan bantuan KLJ tahap 2 segera cair setelah ada SK Gubernur.
Pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ tahap 2 itu dilakukan bersamaan dengan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya yakni Kartu Peyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Melalui akun resminya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Peyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 2 tahun 2024 sedang dalam proses pembuatan Surat Keputusan Gubernur.
“Hal itu disebabkan verifikasi dan validasi lapangan baru selesai dilakukan,” tulis Dinas Sosial DKI menjawab pertanyaan kapan KLJ tahap 2 tahun 2024 cair, Selasa (21/5/2024).
Seperti diketahui SK Gubernur sangat penting agar dana bantuan KLJ, KPDJ dan KAJ dapat cair. Pasalnya, sumber dana bantuan KLJ, KAJ, KPDJ yang disalurkan Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI itu ialah APBD DKI Jakarta.
Dinas Sosial DKI menambahkan untuk bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 1 sudah dilakukan pencairan untuk 2 bulan bagi penerima eksisting. Adapun, pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 1 tahun 2024 itu dilakukan pada awal Maret 2024 lalu.
Besaran dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ ialah masing-masing senilai Rp300.000 atau jika dirapel untuk 2 bulan maka senilai Rp600.000. Untuk tahap 2, Dinas Sosial Provinsi Jakarta telah menyelesaikan validasi lapangan hingga tanggal 17 Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk pencairan tahap 1, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui pengolahan data.
Besaran dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ ialah Rp300.000 per bulan per orang. Pada tahap 1 ini dicairkan untuk 2 bulan sehingga total dana yang dicairkan ke rekening penerima ialah Rp600.000.
Data penerima manfaat pada pencairan KLJ, KAJ, KPDJ tahap 1 bersumber dari DTKS yang dipadankan pada desil 1 s.d 4 yang dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data kepemilikan aset atau pajak daerah.
Jumlah penerima bansos KLJ, KAJ, KPDJ tahap 1 terdiri dari:
- Penerima KLJ sebanyak 52.135 orang
- Penerima KPDJ sebanyak 6.475 orang
- Penerima KAJ sebanyak 4.800 orang