SMARTIPS.ID–Bansos KLJ tahap 1 tahun 2024 saat ini menjadi harapan yang ditunggu-tunggu khususnya bagi warga lanjut usia (lansia). Seperti diketahui bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta disingkat KLJ merupakan jaminan dasar kebutuhan bagi warga lanjut usia yang disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Melansir Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia serta pengentasan kemiskinan. Adapun yang berhak menerima bansos ini tidak hanya mereka yang berstatus sebagai warga lanjut usia, melainkan warga lanjut usia yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang biasanya disingkat DTKS.
Jadi bagi warga lanjut usia yang ingin mendapatkan bansos KLJ tahap 1 tahun 2024, harus pastikan terlebih dahulu apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima atau belum. Berikut ini adalah syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bansos KLJ tahap 1 tahun 2024.
Baca Juga: Cek Rekening, Dana Bansos KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ 2023 Cair Hari Ini
Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024
Seperti dikatakan sebelumnya untuk bisa mendapatkan bantuan KLJ tahap 1 tahun 2024, warga Jakarta yang lanjut usia harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui instagram @dinsosdkijakarta menyampaikan bahwa, pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan skema baru. Berikut informasi lengkapnya.
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatangi satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikan atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
Sementara pendaftaran pasif dilakukan oleh petugas. Untuk saat ini Dinsos melakukan pendaftaran pasif. Pak Gema mengatakan bahwa terdapat 801 petugas yang tersebar di 267 kelurahan yang bertugas melakukan updating DTKS Jakarta saat pendaftaran. Pendaftaran DTKS Jakarta pada awal tahun 2024 akan dilakukan secara pasif yaitu dilakukan oleh petugas Dinsos DKI Jakarta sendiri.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Daftar DTKS Online di dtks.jakarta.go.id
Adapun sumber data yang digunakan saat melakukan pendaftaran pasif adalah P3KE atau Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, data stunting, data penerima KJP yang non-DTKS.
Adapun yang menjadi kriteria pendaftar DKTS Jakarta sebagai berikut:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengkonsumsi AMDK bermerek.
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa, tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Disampaikan pula bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebagai penerima bansos DKI seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT.
Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Pengecekan status sebagai penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan melalui link siladu.jakarta.go.id.
Bansos DKI Jakarta, di mana di dalamnya termasuk bansos KLJ dicairkan dalam empat tahap dalam setahun.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Tahun depan, pencairan bansos KLJ tahap 1 diperkirakan dimulai pada bulan Januari 2024. Berikut ini syarat penerima bansos KLJ dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Menjadi Penerima Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
- Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Sebagai informasi penyaluran KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Demikian informasi cara mendapatkan Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024. Semoga membantu.