SMARTIPS.ID–Kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan diumumkan pada bulan Agustus 2023 oleh Presiden Joko Widodo pasti sudah dinantikan oleh para PNS.
Rencana kenaikan gaji PNS berdasarkan usulan dari MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Usulan itu disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas membeberkan bahwa pemerintah berencana melakukan perombakan sistem pembayaran tukin PNS, bukan menghapusnya. Kementerian PAN-RB ingin melakukan penyesuaian pembayaran tukin PNS dengan prestasi setiap individu. Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS.
Baca Juga: Kapan Tunjangan ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair? Simak Informasinya
Selain tukin, terdapat tunjangan tambahan bagi PNS, yakni: tunjangan uang makan, tunjangan uang lembur, tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh serta tunjangan kendaraan bermotor.
Berikut ini tanggapan Sri Mulyani mengenai usulan kenaikan gaji PNS tahun 2024. Hal ini disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 30 Mei 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Restu DPR Untuk Kasih Insentif Kendaraan Listrik
Adapun penuturan yang sama yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani sebelumnya yang disampaikan pada rapat paripurna DPR 19 Mei 2023 lalu, “Terkait gaji PNS nanti kita lihat Bapak Presiden langsung yang akan menyampaikan RUU APBN pada Nota Keuangan 2024,” ujar Sri Mulyani.
Dari pernyataannya tersebut, para PNS harus bersabar dan menanti hingga tanggal 16 Agustus untuk mengetahui pengumuman resmi tentang kenaikan gaji mereka. Karena tak sedikit yang telah menunggu lama berharap bahwa pendapatan akan meningkat guna tercukupinya kebutuhan hidup.
Berikut Gambaran Besaran Gaji Yang Akan Diperoleh
Diprediksikan besaran gaji yang akan diperoleh para PNS akan naik menjadi RP 6 juta pada tahun 2024. Hal ini mengacu pada kenaikan gaji sebelumnya, prediksi kenaikan gaji bagi PNS ini bukan tanpa alasan. Diketahui bahwa gaji PNS di seluruh Indonesia sesuai pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah dari yang semula Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.800. sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun, yang semula Rp 5.620.300 naik menjadi Rp 5.901.200.
Mengacu pada kenaikan gaji tersebut, dapat diprediksikan gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp 70.000-an hingga Rp 280.000-an. Dengan demikian, jika PNS mendapakan kenaikan gaji yang sama, golongan yang semula mendapat gaji pokok Rp 5.901.200 per bulan, maka akan mendapat Rp 6 juta per bulan pada tahun 2024.
Baca Juga: Inilah 8 Sekolah Kedinasan Gratis, Lulus Langsung Bekerja, Ini Pilihan Prodi dan Instansinya
Harus diingat, jumlah tersebut baru hitungan gaji pokok PNS saja, belum ditambahkan dengan tunjangan lainnya. Kepastian kenaikan gaji PNS nanti akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Adapun proses penentuan kenaikan gaji ini melibatkan berbagai pertimbangan dan mekanisme yang perlu dijalani pemerintah. Tentunya juga harus diimbangi dengan kualitas para PNS dalam pelayanan publik.
Gaji yang layak adalah hak yang harus diperjuangkan, namun perlu menghargai proses yang terdapat dalam penetapan kebijakan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat.