JAKARTA, Smartips.id–Bagi Anda penerima KJP Plus namun akan mutasi atau keluar dari Provinsi DKI Jakarta atau alasan lainnya wajib tahu hal ini.
Saat penerima KJP Plus ingin pindah atau keluar dari Provinsi DKI Jakarta yang bersangkutan harus menutup buku rekening KJP Plus.
Hal ini perlu dilakukan karena seperti yang kita ketahui KJP diperuntukkan bagi penerima yang berdomisili di DKI Jakarta, bila Anda sudah pindah namun masih menjadi penerima KJP Plus itu nantinya akan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Baca Juga: Pendaftaran Dimulai, Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di kjp.jakarta.go.id
Untuk itu bila penerima akan mutasi keluar DKI Jakarta atau karena alasan lainnya pertama datang ke bagian Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memperoleh surat pengantar. Adapun dokumen yang harus Anda bawa ialah :
- Surat Keterangan dari sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan bebas tunggakan dari sekolah (Khusus sekolah swasta)
- Fotokopi akta kelahiran siswa
- Fotokopi KTP Wali/KTP Siswa
- Fotokopi buku tabungan
Bila Anda telah menyiapkan dokumen tersebut diatas, Anda bisa segera mendatangi Bank DKI. Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut :
- Surat Pengantar dari P4OP
- KTP Wali (Asli dsn Fotokopi 2 lembar)
- KTP Siswa/kartu pelajar (Asli dan fotokopi 2 lembar)
- Kartu Keluarga (Asli dan fotokopi 1 lembar)
- Surat Keterangan dari sekolah
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
- Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
- Materai 10.000 (2 lembar)
Jadi bila ingin tutup buku rekening KJP Plus dikarenakan ingin pindah keluar daerah DKI Jakarta, Anda bisa mengikuti panduan diatas. Semoga bermanfaat.