SMARTIPS.ID – Masih ada waktu 5 hari untuk lakukan aktivasi rekening PIP agar dana PIP bisa cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK karena batas akhir 15 Februari 2023.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Seluruh siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK berhak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pihak sekolah.
PIP dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Asyik, Tanpa KIP dan KKS, Ini Cara Daftar untuk Dapatkan Dana PIP Rp1 Juta
Namun, hanya beberapa siswa saja yang berhak mendapatkan beasiswa PIP, yakni nama siswa tersebut harus tercantum dalam SK sesuai tahap yang sudah ditetapkan.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.
Perlu diketahui, bahwa proses aktivasi pada kedua bank himbara, yakni BRI dan BNI bisa dilakukan di sekolah masing-masing dan setelah aktivasi berhasil, siswa SD hingga SMA dapat mencairkan dana bantuan pendidikan yaitu PIP secara pribadi maupun kolektif.
“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!” seperti dikutip dari laman Instagram @sobatpip pada 31 Januari 2023.
Sebelumnya, pengumuman mengenai aktivasi rekening untuk siswa nominasi PIP 2022 telah disampaikan pada 22 Desember 2022 lalu melalui akun Instagram @sobatpip.
Namun, dalam pengaktifan rekening ini, masih ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca Juga: BLT UMKM, Tanpa Cek BPUM di Eform BRI Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Daftar di Sini
Perlu diingat, jika siswa SD-SMK tak kunjung melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023 maka dana otomatis akan dikembalikan ke kas negara atau tidak bisa dicairkan.
Aktivasi rekening PIP yang akan berakhir pada 15 Februari diperuntukkan kepada siswa penerima Surat Keputusan (SK) pemberian PIP Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 dan bukan siswa kelas akhir tahun ajaran 2021-2022 yang SK nominasinya sudah dibatalkan.
Biasanya pencairan masing-masing jenjang sekolah, SD, SMP, SMA/SMK dilakukan secara kolektif yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Berikut cara aktivasi rekening SimPel bagi penerima PIP:
- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:
- Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
- Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
- Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:
- Membawa buku tabungan Simpel PIP.
- Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.
Selain itu, dana PIP diawasi oleh lembaga pengawas, yakni Lembaga Internal dan Eksternal.
Baca Juga: Mensos Risma: Dana Rp74 Triliun untuk Bansos, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id
Lembaga Internal, yakni sekolah/lembaga pendidikan, sedangkan lembaga pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Demikian informasi terkait batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK, yakni sampai 15 Februari 2023.