SMARTIPS.ID –Tanggal 31 Januari 2023 adalah batas untuk aktivasi rekening bagi penerima PIP 2022. Jika tak dilakukan, maka dana PIP hangus. Selain itu, terdapat 9 hal lainnya yang membuat dana bantuan batal cair ke siswa SD-SMA.
Seperti diketahui, aktivasi rekening yang diperpanjang hingga 31 Januari 2023 bagi penerima PIP 2022 bukan satu-satunya syarat agar dana bnatuan bagi siswa SD-SMA bisa cair.
Untuk itu, penerima PIP 2022 wajib memahami apa saja yang bisa menyebabkan dana bantuan ini batal cair di bank penyalur selain belum melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.
9 Penyebab Dana PIP 2022 Batal Cair
Berikut 9 sebab gagalnya pencairan dana PIP 2022 ke siswa SD, SMP, SMA, SMK, selain belum aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023:
- Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
- Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
- Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
- Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
- Peserta didik yang putus sekolah
- Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
Baca Juga: KJP Plus Februari 2023 Cair, Minggu Ini? Cek Rekening Tanggal Ini
Bagi Anda yang ingin tahu apakah jadi penerima dana PIP, bisa langsung cek dengan mengakses portal resmi Kemdikbud.
Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud di portal resminya:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Siswa bisa mencairkan dana bantuan PIP jika dinyatakan sebagai penerima. Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca Juga: PC-PEN Disetop, Begini Cara Cairkan Bansos dan BLT 2023
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Demikianlah informasi mengenai 9 sebab dana PIP tak cair ke siswa SD, SMP, SMA, SMK, selain belum melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.