Smartips.id – Dana PIP 2022 terus disalurkan pemerintah. Berikut alasan siswa SD, SMP, SMA dan SMK tidak bisa cairkan PIP 2022 di BRI atau BNI.
Sobat PIP melalui akun resminya menjelaskan bahwa alasan utama PIP tidak cair kepada siswa ialah karena tidak lagi terdata sebagai penerima PIP. Untuk menjadi penerima PIP, seorang siswa harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan di mana salah satunya ialah terdata pada DTKS.
PIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Baca Juga: Kapan BSU Tahap 6 Cair 2022? Ini Bocoranya & Cara Cek Penerima serta Cairkan BSU di Kantor Pos
Selanjutnya, untuk mencairkan dana PIP di BRI atau BNI, siswa wajib untuk membawa beberapa dokumen penting lainnya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk rekening virtual:
1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
2. Salinan halaman biodata rapor
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Untuk rekening tabungan (datang langsung ke Bank)
1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
2. Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
3. Salinan Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Sebagai catatan, siswa jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Besaran dana yang diberikan untuk tiap-tiap jenjang pendidikan adalah:
– Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225 ribu/semester atau Rp450 ribu/tahun.
– SMP/MTs/sederajat Rp375 ribu/semester atau Rp750 ribu/tahun
– SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500 ribu/semester atau Rp1 juta/tahun.
Mekanisme Pencairan Dana PIP
Untuk pencairan dana PIP, bisa dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, bantuan ini hanya dapat diambil jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah atau bendahara sekolah/lembaga pendidikan.
Untuk pencairan secara langsung di bank penyalur, pemegang KIP jenjang SD/SMP wajib didamping orang tuanya, wali murid, atau guru.
Baca Juga: Dari Rumah, Ini Cara Cek KJP Plus Cair Oktober 2022 Pakai JakOne
Dilansir laman resmi PIP, secara nasional bantuan dana pendidikan PIP per Oktober 2022 telah diberikan kepada sekitar 11,9 juta siswa SD-SMK dari total sasaran penerima pada 2022 sekitar 17,9 juta siswa.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima PIP pada 2022 bisa cek di laman pip.kemdikbud.go.id.
Akses website resmi pip.kemdikbud.go.id
Cari kolom ‘Cara Penerima PIP’
Kemudian isi formulir yang disediakan oleh panitia PIP Kemdikbud, baik itu NISN, tanggal Lahir, Bulan, dan tahun, serta nama ibu kandung.
Setelah selesai mengisi, Klik ‘Cari’Akan muncul pemberitahuan nama tersebut penerima PIP Kemdikbud atau tidak.