Smartips.id– Disdik DKI Jakarta menegaskan penentuan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 tidak ditentukan oleh sekolah. Data calon penerima KJP Plus ditentukan oleh DTKS yang berasal dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Hal itu ditegaskan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjawab sejumlah pertanyaan terkait adanya siswa tidak mampu yang tidak menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Disdik menyarankan para siswa untuk datang ke kelurahan untuk mendaftarkan DTKS.
“Pada pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” tulis Disdik dilansir Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: KJP Oktober 2022 Tutup Tahap 1, Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id
Adapun, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan kumpulan data resmi negara yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. DTKS ini diusulkan oleh pemda dan disahkan oleh Kemensos.
Hampir semua bansos di Tanah Air menggunakan DTKS sebagai acuan. Alasannya, DTKS merupakan data resmi negara dan anggaran bansos menggunakan anggaran negara (APBN) atau pemda (APBD).
Disdik DKI Jakarta melanjutkan jika merasa layak mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta, calon penerima bisa datang ke kelurahan sesuai tempat tinggal atau kartu keluarga (KK) untuk mendaftar DTKS.
Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial.
“Data DTKS yang sudah disahkan tersebut untuk kemudian dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan untuk diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tambah Disdik.
Baca Juga: Dari Rumah, Ini Cara Cek KJP Plus Cair Oktober 2022 Pakai JakOne
Disdik melanjutkan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
Seperti diketahui, saat ini Disdik sedang melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Pendataan kembali ini bakal menentukan seorang siswa menerima KJP Plus yang cair pada November 2022 hingga April 2023.
Untuk menyegarkan berikut ini mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang telah dirilis Disdik DKI Jakarta beberapa waktu lalu:
- 2 Agustus-23 September 2022 Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022 Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria & Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3-7 Oktober 2022 Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober Data final penerima ditetapkan