Smartips.id — Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Anda bisa login di laman kjp.jakarta.go.id untuk mengecek nama penerima KJP Plus.
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Plus dilakukan untuk memperbarui data penerima manfaat. Dengan pencairan KJP Plus September yang dimulai pada 7 September, maka program KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tinggal menyisakan satu kali lagi pencairan yakni pada KJP Plus Oktober 2022.
Program ini selanjutnya memasuki KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang berlaku sejak November 2022 hingga April 2022.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus September 2022 Cair, Jangan Tutup Buku Tabungan, Ini Penjelasan Disdik
Dengan mendapatkan KJP Plus terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan oleh penerima manfaat seperti meningkatkan peluang sekolah hingga universitas, mencegah putus sekolah atau drop out karena kesulitan ekonomi.
Untuk memantau penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dapat dilakukan melalui laman kjp.jakarta.go.id. Sejauh ini, pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 sedang dilakukan sehingga penerima saat ini dapat mengecek pada laman tersebut.
Berikut ini jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahap dan tahun
4. Kemudian klik cek
Jika terdata maka Anda berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta. Besaran dana KJP Plus yang diterima siswa tergantung pada jenjang pendidikan mulai dari Rp 250 ribu untuk jenjang siswa SD hingga Rp 450 ribu untuk jenjang siswa SMK.
Baca Juga: Mensos Risma: BLT BBM Cair Pada September dan Desember 2022
Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan keuntungan lainnya, berikut informasinya.
1. Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
Itulah informasi penting terkait cara mengetahui nama penerima KJP melalui kjp.jakarta.go.id dan jadwal pendataan bantuan KJP Plus Tahap 2.