JAKARTA, Smartips.id— Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 1.799.332 warga Ibu Kota telah mendaftar DTKS tahap 1 pada Februari 2022.
Dari total pendaftar DTKS itu, hanya sebanyak 937.076 data yang akan diproses ke tahap selanjutnya.
Premi Lasari, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengatakan bahwa setelah pendaftaran, data-data tersebut akan diolah.
Data sementara ini dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
“Setelah pengolahan data tahap II selesai kemudian dilakukan musyawarah kelurahan,” katanya seperti dilansir beritajakarta, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Ini Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan
Simak Juga: Mulai 3 Maret, Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Ini Caranya
Adapun, pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 1 telah ditutup pada 20 Februari 2022 lalu. Pendaftaran saat itu dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id
Tahap selanjutnya, kata Premi, akan ada pengolahan data tahap III kemudian dilakukan Penetapan Daftar Sasaran Tetap Kota/Kabupaten Administrasi pada akhir Maret hingga awal April 2022.
“Dari situ, baru diinput ke dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI. Kemudian, kita tinggal menunggu penetapan DTKS yang dilakukan oleh Kemensos RI,” tandas Premi.
Sebelumnya, Dinas Sosial juga telah merinci bahwa terdapat yang kelompok yang dipastikan tidak memenuhi syarat masuk daftar DTKS, yang dokumennya tidak bakal diproses ialah :
- Warga ber-KTP Non DKI.
- Terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD.
- Memiliki mobil. Perlu diketahui data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda ada di STNK, dipastikan tidak akan diproses.
- Memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter.
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Sebagai gambaran, DTKS digunakan sebagai salah satu acuan untuk pemberian program bantuan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Begitu juga dengan program bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.
Sumber: Kilas24.com