Smartips.id— Pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) BLT BBM sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Presiden Jokowi resmi membagikan BLT BBM di Papua dengan rincian setiap bulan penerima manfaat menerima Rp150 ribu atau Rp600 ribu per sekali pencairan yakni 4 bulan.
“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama 4 bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” ujar Presiden usai menyerahkan BLT BBM, Rabu (31/08/2022), di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Presiden menjelaskan bahwa BLT BBM akan diberikan kepada lebih kurang 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
“Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Resmikan Papua Football Academy, Presiden Jokowi Sebut Papua Lahirkan Talenta Berbakat
Selain BLT BBM, kata Presiden, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi sekitar 16 juta pekerja.
“Juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja, juga sebesar Rp600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ucap Menkeu dalam keterangannya usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/08/2022).
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu yang akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta KPM. Mekanisme penyaluran bantuan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.
“Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun,” tutur Menkeu.
Baca Juga: Intip Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 di Link Ini, Cek Jadwal Pendataannya Juga
Selain itu, Menkeu menyebut bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk juga menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan tersebut.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
“Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan juga bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial,” pungkasnya.