Smartips.id — Dinas Sosial DKI Jakarta sedang melakukan pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022. Pendaftaran DTKS ini dilakukan secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id/.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuran utama untuk penentuan penerima bantuan sosial (bansos). DTKS ini dipakai oleh bansos dari Pemprov atau dari APBD dan dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau dari APBN.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 telah dimulai pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. Sebelumnya, pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2 telah dilakukan pada Februari dan Mei 2022.
Baca Juga: KLJ Ungu Agustus 2022 Sudah Cair? Cek Penerimanya di Sini
Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu status DTKS Anda dan keluarga melalui laman Siladu. Sambil rebahan dan cukup bermodalkan NIK, Anda dapat memeriksa status DTKS atau penerima bansos DKI melalui laman Siladu atau siladu.jakarta.go.id.
Jika belum terdata, pastikan juga Anda tidak termasuk dalam kategori warga yang tidak boleh atau tidak akan lolos untuk terdata dalam DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Jika sebelumnya pernah mendaftar DTKS tahap 1 atau 2, dan hanya satu anggota keluarga yang terdata, Dinas Sosial meminta anggota keluarga yang belum terdata untuk mendaftar pada pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
“Jika anggota keluarga lainnya belum melakukan pendaftaran pada DTKS tahap 1 dan tahap 2 pada Februari dan Mei, silakan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang ada,” tulis Dinas Sosial baru-baru ini.
Baca Juga: Mata Kering Pada Anak, Ketahui Penyebab Dan Gejalanya
Untuk mendaftar DTKS tahap 3 bisa dilakukan secara online pada laman https://dtks.jakarta.go.id/. Ikuti semua langkah yang ada pada laman DTKS. Perlu diketahui, penetapan dalam DTKS membutuhkan waktu.
Sebagai gambaran, berikut tahapan pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI