JAKARTA, Smartips.id–Pemerintah saat ini menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk mengikutsertakan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau sebutan lainnya BPJS Kesehatan. Apalagi sebentar lagi BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam pelayanan publik.
JKN-KIS menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia ini dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Jika Anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa Anda gunakan seumur hidup.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui apa saja layanan yang masuk tanggungan BPJS Kesehatan atau yang merupakan layanan dari BPJS Kesehatan. Agar nanti Anda tidak bingung ketika ingin menggunakan BPJS Kesehatan Anda di fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah disediakan.
Baca Juga : Layanan Publik Yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan : Jual Beli Tanah hingga Sekolah
Dibawah ini informasi pelayanan JKN-KIS/BPJS Kesehatan :
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi :
- Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
- Perawatan di ruang rawat inap biasa.
- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
Baca Juga : Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP, Ini Kata Kemenaker
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulan
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Itulah beberapa informasi terkait dengan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.