JAKARTA, Smartips.id– Saat ini pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022. Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Hal ini juga mendasari layanan publik harus mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Sehingga masyarakat dapat mempertimbangkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi yang belum memiliki.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib layanan publik. Mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga pengurusan surat jual beli tanah.
Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga : Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Link Pengajuan Klaim JKP
Alasan Kebijakan ini adalah :
Pertama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan alasan sebenarnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tersebut. Tak lain karena banyak masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan mereka menyadari bahwa dari sisi kepuasan, karena peserta JKN berasal dari sabang sampai merauke, ada hal-hal yang perlu di perbaiki. “Karena masyarakat ada merasa nggak puas. Ini lah muncul Inpres tadi,” ujarnya dalam webinar FMB, Kamis 24 Februari kemarin.
Oleh karenanya, melalui Inpres ini akan dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat layanan publik.
Kedua, peningkatan akses dan mutu layanan JKN KIS. Sehingga tidak hanya pesertanya yang bertambah tapi layanannya makin bagus dan masyarakat puas.
“Ini terutama untuk rakyat miskin. Kita tahu sebelum ada JKN mereka susah untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN maka suka tidak suka akses itu akan terbuka. Hampir semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari puskesmas, poli hingga Rumah Sakit,” jelasnya.
Aspek ketiga, mencakup penguatan peran pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Pemda akan ikut membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN namun dianggap miskin di daerahnya. Baik dibantu membayar iuran secara full atau dengan subsidi.
Aspek keempat adalah perbaikan tata kelola JKN. Perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan.
“Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif,” pungkasnya.
Berikut Daftar Layanan Publik Yang Mensyaratkan BPJS Kesehatan :
1. Jual beli tanah
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
2. Haji dan umrah
Menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
4. Kredit Usaha Rakyat
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
5. Izin usaha
Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
6. Sekolah
Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.
Selain itu, menerima program Kementerian Pertanian, bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan, mengakses layanan administrasi hukum hingga mengurus izin usaha dan mengakses layanan publik di daerah juga wajib mensyaratkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jadi inti ditetapkannya BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam pelayanan publik tidak lain untuk memperbaiki pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia.